JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah menyiapkan pengganti Henry Yosodiningrat yang akan ditempatkan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Henry semula ditempatkan di MKD untuk menggantikan M Prakosa.
Namun, Henry ditolak internal MKD karena terkena sanksi terkait pelanggaran kode etik kategori sedang oleh MKD.
"Sudah ada (penggantinya), nanti kita kirimkan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).
Arif belum mau mengungkapkan siapa yang akan menggantikan Henry. Dia juga mengaku masih menunggu surat dari MKD untuk mempelajari bagaimana putusan yang menjerat Henry itu. (baca: Partai Pendukung Pemerintah Konsolidasi Kawal Kasus Setya Novanto)
Namun, Arif menilai wajar jika seorang anggota DPR yang mendapat sanksi dari MKD, maka tidak seharusnya ikut bersidang dan menjatuhkan sanksi kepada anggota lain.
"Kalau sudah ada suratnya yang secara legal dan formal, itu soal yang sederhana. Kita terima, kita baca dan karena konsekuensinya harus diganti, ya kita ganti," ucap Arif. (baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)
Henry sebelumnya tak terima jika dia ditolak masuk MKD karena vonis pelanggaran kode etik sedang. Menurut dia, tidak ada aturan anggota DPR tak boleh menjadi anggota MKD apabila sudah mendapatkan sanksi.
"Tidak ada ketentuannya. Dasar hukumnya apa?" kata Henry.
Awalnya, Henry ditempatkan di MKD untuk mengawal pengusutan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said itu menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, selama statusnya sedang menjalani sanksi, tidak mungkin Henry menjatuhkan sanksi kepada anggota lain. (baca: Langgar Kode Etik, Henry Yosodiningrat Ditolak Jadi Anggota MKD)
Henry juga mendapatkan sanksi dimutasi dari Komisi III yang membidangi hukum ke Komisi VIII yang membidangi sosial dan agama.
Henry dilaporkan oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo pada September 2015 lalu.
Kasus tersebut seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara.
Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.