Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Siapkan Pengganti Henry Yosodiningrat di MKD

Kompas.com - 26/11/2015, 11:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah menyiapkan pengganti Henry Yosodiningrat yang akan ditempatkan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Henry semula ditempatkan di MKD untuk menggantikan M Prakosa.

Namun, Henry ditolak internal MKD karena terkena sanksi terkait pelanggaran kode etik kategori sedang oleh MKD.

"Sudah ada (penggantinya), nanti kita kirimkan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Arif belum mau mengungkapkan siapa yang akan menggantikan Henry. Dia juga mengaku masih menunggu surat dari MKD untuk mempelajari bagaimana putusan yang menjerat Henry itu. (baca: Partai Pendukung Pemerintah Konsolidasi Kawal Kasus Setya Novanto)

Namun, Arif menilai wajar jika seorang anggota DPR yang mendapat sanksi dari MKD, maka tidak seharusnya ikut bersidang dan menjatuhkan sanksi kepada anggota lain.

"Kalau sudah ada suratnya yang secara legal dan formal, itu soal yang sederhana. Kita terima, kita baca dan karena konsekuensinya harus diganti, ya kita ganti," ucap Arif. (baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)

Henry sebelumnya tak terima jika dia ditolak masuk MKD karena vonis pelanggaran kode etik sedang. Menurut dia, tidak ada aturan anggota DPR tak boleh menjadi anggota MKD apabila sudah mendapatkan sanksi.

"Tidak ada ketentuannya. Dasar hukumnya apa?" kata Henry.

Awalnya, Henry ditempatkan di MKD untuk mengawal pengusutan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said itu menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, selama statusnya sedang menjalani sanksi, tidak mungkin Henry menjatuhkan sanksi kepada anggota lain. (baca: Langgar Kode Etik, Henry Yosodiningrat Ditolak Jadi Anggota MKD)

Henry juga mendapatkan sanksi dimutasi dari Komisi III yang membidangi hukum ke Komisi VIII yang membidangi sosial dan agama.

Henry dilaporkan oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo pada September 2015 lalu.

Kasus tersebut seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara.

Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com