JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudianto. Rudianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada 2012.
"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi turut serta tukar guling tanah Pemkot Tegal tahun 2012, penyidik KPK hari ini lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2015) malam.
Rudianto ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Yuyuk mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Rudianto diduga bersama-sama mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah.
(Baca: Kasus Tukar Guling Tanah, KPK Tahan Mantan Wali Kota Tegal)
Ikmal diduga melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Tindakan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 35 miliar.
Rudianto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.