Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Tegal Tersangka Tukar Guling Lahan

Kompas.com - 14/04/2014, 19:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah. Selaku Wali Kota Tegal 2008-2013, Ikmal, yang merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

"Setelah melakukan penyelidikan juga terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan swasta, 2012, dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya), Wali Kota Tegal, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Menurut Johan, Ikmal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Ikmal, KPK menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syaeful disangka melanggar pasal yang sama dengan Ikmal. Menurut Johan, surat perintah penyidikan atas nama Syaeful dan Ikmal diterbitkan KPK pada 11 April 2014. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.

Laporan masyarakat

Johan mengatakan, pengusutan kasus tukar guling lahan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Laporan mengenai tukar guling lahan di Tegal ini ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan oleh KPK karena alat buktinya sudah kuat.

"Karena buktinya kuat, masuk ranah KPK untuk melakukan penyelidikan, lalu penyidikan," kata Johan.

Menurutnya, KPK tidak memandang mana kasus kecil atau mana kasus besar. KPK, menurut Johan, meningkatkan status penanganan suatu perkara atas dasar ada tidaknya alat bukti yang cukup.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Johan mengatakan, diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini.

"Jadi ini diduga ada mark up sehingga diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta. Ini tanahnya Bokongsemar," ujar Johan.

Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com