Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalkan "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Lupa Akan Tugasnya

Kompas.com - 24/11/2015, 13:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.

Rohaniwan Romo Benny Susetyo menilai, MKD tak memahami betul fungsi dan kewenangannya dengan membuat alasan-alasan tidak masuk akal, termasuk mempermasalahkan legal standing Sudirman Said. (Baca: Buntu, MKD Masih Ributkan Rekaman hingga "Legal Standing" Laporan Sudirman )

Benny menambahkan, dengan membuat alasan-alasan tidak masuk akal tersebut, MKD bahkan melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijelaskan bahwa MKD bertugas melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.

"Jadi kalau MKD tiba-tiba membuat alasan yang tidak masuk akal, dia melanggar Pasal 2-nya sendiri. Kalau paham betul fungsi dan kewenangannya, MKD melawan dirinya sendiri," tutur Benny dalam acara diskusi di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).

Ia menambahkan, sikap MKD yang mempermasalahkan legal standing Sudirman sudah bertentangan dengan tugas MKD untuk memantau perilaku anggota. (Baca: Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"? )

Benny menilai, alasan yang dicari-cari tersebut hanyalah cara untuk melindungi kolega politiknya, yakni Setya Novanto sebagai terlapor. 

Seharusnya, kata Benny, MKD membiarkan proses yang ada berjalan terlebih dahulu baru membahas perihal kekurangan alat bukti pada proses selanjutnya. (Baca: Junimart Girsang Marah dengan Keputusan Rapat MKD)

Penundaan sidang pemeriksaan MKD dianggap akan menimbulkan kecurigaan yang berlanjut pada badan etika DPR itu.

"Biarkan proses itu berjalan dulu. Baru nanti kalau memang alat bukti kurang, ditanya lagi dan harus dicari. Jangan dari awal dimentahkan," kata Romo Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com