Novel sedianya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya telah rampung.
"Kita berharap tidak ada penahanan," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Johan mengatakan, saat ini masih banyak kasus yang ditangani oleh Novel pada tingkat penyidikan. Menurut dia, sebaiknya penahanan tidak dilakukan agar Novel dapat melanjutkan penyidikan kasus yang ditanganinya.
"Kalau buat Novel ya pasti berdampak. Novel banyak nanganin kasus," kata Johan.
Hingga saat ini, kata Johan, Novel masih bekerja seperti biasa di KPK.
Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.