Saat ditanyakan perihal pertemuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Haedar mengatakan, hal tersebut bisa jadi bukan suatu pelanggaran hukum, melainkan di luar kepatutan.
Haedar mengatakan, dalam konteks reformasi birokrasi, penyelenggara negara atau pejabat publik yang diberikan mandat untuk menduduki jabatan tertentu seharusnya berdiri di atas semua golongan.
Pejabat publik dilarang untuk menggunakan jabatan dan fasilitas yang dimiliki untuk kepentingan pribadi.
"Kalau ketemunya karena ada agenda kepentingan atau membuat orang curiga, itu sebaiknya dihindari. Itulah sebabnya Muhammadiyah mengimbau agar pejabat publik menggunakan etika dalam menjalankan jabatan," kata Haedar.