"Ini sebuah kekonyolan dalam penyelenggaraan pilkada kalau mereka masih diikutsertakan," ujar Donal dalam sebuah acara diskusi di Bandung, Jumat (20/11/2015).
Donal menambahkan, KPU Manado tak bisa menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai alasan mengangkat kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud.
Ia menilai, wewenang DKPP adalah mengadili subjek penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Pantitia Pengawas Pemilu. Namun, DKPP tak bisa mengadili objek keputusannya karena akan diadili oleh pengadilan lain.
"Itu dua ranah berbeda," tuturnya. (Baca: Pilkada Manado: Diakomodasi, Digugurkan, dan Diloloskan Kembali )
Donal menyarankan, sebaiknya pilkada di tiga daerah yang masih mengikutsertakan calon kepala daerah yang bebas bersyarat, ditunda. Selain Manado, narapidana bebas bersyarat juga maju sebagai calon kepala daerah di Bone Bolango dan Boven Digoel.
Apalagi, lanjut dia, sudah ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjelaskan duduk perkara soal status yang bersangkutan. (Baca: KPU dan Bawaslu Sulut Terkejut Putusan KPU Kota Manado Melegitimasi Pencalonan Jimmy Rimba Rogi )
Ia menilai, jika pilkada tetap dilanjutkan, maka hanya akan menghabiskan uang negara. (Baca: Pilkada di Dua Daerah Ini Diikuti Terpidana Bebas Bersyarat )
"H-19 sebelum pilkada masalah ini belum juga selesai. Menurut saya, tunda saja pemilihan di tiga daerah ini. Manado, Bone Bolango, Boven Digoel. Selesaikan masalah ini terlebih dahulu, jangan sampai uang negara terbuang yntuk penyelenggara pilkada yang main-main," kata Donal.