"Mereka (calon kepala daerah) sebetulnya punya uang dan siap-siap digelontorkan dalam dua pekan terakhir ini," tutur Masykurudin dalam sebuah acara diskusi di Jalan Raya Soreang, Bandung, Jumat (20/11/2015).
Menurut dia, dalam pertemuan-pertemuan langsung tersebut akan ada transaksi-transaksi uang yang melebihi batas.
Misalnya, pemberian suvenir kampanye yang melebihi batas yang ditetapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni Rp 25.000.
"Potensi akan adanya money politic yang kuat itu sebenarnya secara keadaan dan peraturan memang didukung," tutur Masykurudin.
Peraturan yang dimaksud adalah pembatasan pemasangan alat peraga kampanye yang juga diatur oleh KPU.
Menurut Masykrudin, peraturan tersebutlah yang justru sering kali dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk memindahkan dana kampanyenya ke pertemuan-pertemuan yang mengarah ke politik uang tersebut.
"Ketentuan kita untuk tidak boleh lagi memasang alat peraga akan semakin dimanfaatkan dana kampanyenya untuk memengaruhi masyarakat secara langsung," sambung dia.