Karena itu, lanjut dia, belum lama ini terbit Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. (Baca: Dewan Pers Protes Media Massa Disebut Medium Penyebar "Hate Speech" )
Menurut Jokowi, SE Ujaran Kebencian itu akan meredam orang untuk menyebarkan informasi kebencian pada orang lain, atau informasi yang dapat memicu konflik.
"Sekarang ada ujaran kebencian. Agak ngeri, yang sering memberikan informasi yang mengungkapkan kebencian, menyebabkan konflik horizontal, mengiring orang untuk melakukan sesuatu. Nanti bapak/ibu perangnya dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Presiden melanjutkan, praktisi humas harus siap menghadapi penyebaran informasi yang merugikan. (Baca: Pro Kontra Surat Edaran 'Hate Speech' dan Jawaban Kapolri... )
Selain itu, ia juga berpesan agar para praktisi humas mampu menyiapkan penangkal dari informasi-informasi keliru dan merugikan.
"Kita memang harus siap. Menyiapkan tidak hanya dengan kata-kata, tapi juga dengan pasukan yang bisa meng-counter berita yang keliru atau tidak betul (berkaitan) sebuah perusahaan, kementerian atau negara," imbuh Presiden.