JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.
Badrodin mengatakan, pihaknya akan lebih mengantisipasi ujaran kebencian yang bisa menimbulkan konflik selama penyelenggaraan pilkada serentak 2015.
"Sudah ada laporan di Depok, terkait masalah SARA. Ini bisa dikenakan hate speech, karena menyangkut masalah suku, agama dan ras," kata Badrodin dalam Rakornas Persiapan Pilkada Serentak di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
"Kalau ini dibawa ke kampanye yang menimbulkan kekerasan dan diskriminasi, ini bisa dikenakan sanksi atas ujaran kebencian," ujarnya.
Menurut Badrodin, masalah kampanye hitam menjadi salah satu akar permasalahan yang dapat menimbulkan konflik.
Berbagai bentuk ujaran kebencian yang disampaikan untuk menjatuhkan lawan kampanye akan ditindak tegas oleh Polri.
Menurut Badrodin, sejak 27 Agustus 2015, terjadi 689 kasus terkait pilkada.
Hal itu mulai dari penganiayaan terhadap penyelenggara, terhadap calon, dan tehadap pendukung; penganiayaan, perusakan kantor, perusakan alat peraga, hingga penghasutan terhadap pemilih.
Untuk mengantisipasi berbagai hal tersebut, Polri akan menurunkan sebanyak 194.942 personel.
Pelanggaran diperkirakan masih akan terjadi dan menimbulkan catatan kurang baik terhadap pelaksanakan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.