Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Kembali Diingatkan untuk Profesional Usut Kasus Ketua DPR

Kompas.com - 18/11/2015, 12:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani, mengingatkan agar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mengusut kasus Ketua DPR Setya Novanto. Para anggota MKD harus menanggalkan identitas fraksinya dan bertindak profesional dalam mengusut kasus tersebut.

"Bagaimana pun anggota MKD ini ketika memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR, maka mereka sedang bertindak sebagai hakim pemeriksa dan pemutus," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (18/11/2015).

Arsul juga meminta agar Menteri ESDM Sudirman Said segera melengkapi berkas yang diperlukan sehingga MKD dapat segera bekerja. Selain itu, dalam proses penanganan perkara ini, Novanto juga harus tetap diberikan ruang untuk bisa memberikan klarifikasi yang jelas atas duduk perkara yang ada.

"Siapa pun yang dikaitkan dengan laporan tersebut, termasuk Pak SN, harus diberi ruang secara adil," kata dia.

Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali. Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com