JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menganggap terlalu dini jika saat ini ada pihak-pihak yang mendesak agar Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya.
Desakan itu muncul setelah Setya dilaporkan ke MKD karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
MKD menerima laporan itu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Senin (16/11/2015) kemarin, dan masih akan memverifikasi laporan tersebut.
"Verifikasi saja belum ya. Saya pikir tak bijaksana kalau kita komentar-komentar soal mundur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/11/2015) siang.
MKD belum merampungkan verifikasi laporan Sudirman itu karena masih menunggu rekaman asli percakapan antara petinggi PT Freeport dan Setya.
"Kita kan di MKD tetap memproses perkara dengan asas praduga tak bersalah. Ini masih dalam tahap pelaporan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, jika terbukti mencatut nama Presiden dan Wapres, Setya telah melakukan perbuatan tidak patut.
"Tidak ada pilihan bagi kami, sebagai anggota, ya seharusnya malu dengan Novanto. Kalau perlu, dia seorang gentlemen, ya mundur. Ini kan mempermalukan DPR," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.