Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyiapkan usul revisi SKB Menteri. (Baca: Menag Minta Rakyat Pahami Isi Aturan Pendirian Rumah Ibadah)
Hal itu dilakukan setelah menyamakan persepsi dengan Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, serta kementerian di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurut Tjahjo, salah satu yang akan dibahas adalah persyaratan persetujuan 90 orang yang terdapat dalam SKB Menteri. Klausul persyaratan itu bisa dikurangi atau dihapus. (Baca: Menag: Pendirian Semua Rumah Ibadah Harus Berlandaskan Hukum)
"Seperti kasus Gereja Yasmin di Bogor yang sudah cukup lama, tim Kemendagri sudah bertemu Pemerintah Kota Bogor dan berbagai tokoh agama. Hasilnya, positif untuk segera diselesaikan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.