Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonsiliasi Golkar Buntu, Kubu Agung Ajukan Kasasi atas Putusan PT Jakarta

Kompas.com - 05/11/2015, 20:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono mengajukan kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasasi itu diajukan setelah upaya rekonsiliasi kedua kubu yang bersengketa belum juga menghasilkan titik temu.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung.

(Baca Aburizal Anggap Kemenangan di PT Jakarta Kado Istimewa bagi Golkar)

"Sudah mengajukan tanggal 2 November, kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Ketua DPP Bidang Hukum Munas Ancol Lawrence Siburian saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).

Lawrence menjelaskan, ada kejanggalan dalam gugatan yang diajukan Aburizal itu. Judul gugatan itu adalah perbuatan melawan hukum, sementara isinya justru menyangkut masalah kepengurusan partai.

Lawrence berharap agar putusan itu dibatalkan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah mengatur bahwa sengketa kepengurusan diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai, bukan di pengadilan negeri.

"Itu tempatnya di mahkamah partai sesuai UU Partai Politik," ujar Lawrence.

Jika kasasi dikabulkan, maka menurut Lawrence, posisi Golkar akan kembali mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak mengesahkan kedua kubu, baik hasil Munas Bali maupun Ancol.

Dengan demikian, Lawrence menyatakan bahwa munas harus dilaksanakan untuk mengisi kekosongan pengurus partai.

"Kalau enggak ada pengurusnya, harus ada kesadaran pemimpin untuk melaksanakan munas, supaya memilih pengurus," kata Lawrence.

Setelah diwarnai serangkaian hasil persidangan, kubu Agung mendorong rekonsiliasi pihak yang bersengketa dengan penyelenggaraan munas bersama oleh kedua kubu.

Agung menilai bahwa putusan Mahkamah Agung mengembalikan Golkar ke Munas Riau 2009, yang masa kepengurusannya sudah habis, sehingga harus digelar munas.

Namun, Aburizal tidak setuju dengan ide munas itu. Dia berpandangan bahwa putusan MA mengesahkan Munas Bali sehingga munas tidak diperlukan lagi. (Baca MA Menangkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com