Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Suryadharma Perintah Loloskan Pemondokan yang Tak Layak untuk Jemaah

Kompas.com - 04/11/2015, 11:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam kesaksiannya, Zainal yang saat itu menjadi Ketua Tim Pemondokan mengaku diperintah Suryadharma untuk meloloskan pemondokan Syare' Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.

Padahal, sebelumnya pemondokan itu telah ditolak oleh tim pemondokan karena dianggap tidak layak.

Mulanya, tim menerima penawaran dari calo pemondokan bernama Undang Syahroni. Tim pemondokan menolaknya karena pemukimannya jauh dari Masjidil Haram, wilayahnya tidak familiar, dan rawan kriminalitas.

"Itu berdasarkan info kawan yang di sana. Seterusnya kita tolak," ujar Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ternyata, pemondokan yang sama kembali diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin. (baca: Saksi Ungkap Ada Calo Setor Uang Pemondokan ke Suryadharma Ali)

Karena mengetahui bahwa pemondokan yang diajukan itu telah ditolak sebelumnya, maka tim kembali menolaknya. Namun, setelah itu, Zainal dihubungi oleh Suryadharma.

"Menteri tanyakan ke saya, kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak. Saya jawab tempatnya jauh, tidak familiar, dan rawan kriminalitas," kata Zainal.

Suryadharma mendesak Zainal agar menerima pengajuan pemondokan itu. Suryadharma pun menjanjikan nantinya pemilik pemondokan akan menyediakan transportasi untuk jamaah berupa bis shalawat dan menyediakan pos pengamanan di sekitarnya. (Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)

Atas permintaan Suryadharma, Zainal akhirnya setuju. Kemudian, Zainal menyampaikan pengajuan pemondokan dari Mukhlisin dan permintaan Suryadharma untuk meloloskannya.

Sebagian besar anggota tim pun setuju menerima pemondokan di Syare' Mansyur dan Thandabawi menjadi salah satu tempat yang bisa dihuni jamaah haji Indonesia. (baca: Calo Ini Mengaku Beri "Fee" 106.000 Dollar AS kepada Mantan Anggota Komisi VIII)

"Jadi tandatangan persetujuan sementara 'oke kita terima'. Jadi kita terima karena itu perintah," kata dia.

Dalam berkas dakwaan, pada April 2010, tim penyewaan perumahan menerima berkas-berkas penawaran, antara lain dari pengusaha asal Arab Saudi bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin yang menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.

Atas penawaran itu, Cholid menjanjikan fee sejumlah 25 riyal per anggota jamaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah yang ditawarkan menjadi perumahan jamaah haji Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com