Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi Izin Tambang, Politisi PDI-P Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2015, 15:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota nonaktif DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Lawang, Adriansyah diduga menerima gratifikasi dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, setelah memuluskan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Selain itu, Adriansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Adriansyah, yaitu perbuatannya menciptakan pemerintahan daerah yang koruptif dan bertentangan dengan semangat masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mau berterus terang, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Menurut jaksa, Adriansyah menyadari bahwa dirinya telah membantu Andrew dalam menjaga kelancaran kegiatan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew.

Oleh karena itu, Adriansyah menganggap wajar jika ada "perhatian" yang diberikan Andrew kepadanya.

Menurut jaksa, jumlah uang tersebut menjadi beban bagi Andrew karena tengah mengalami kesulitan finansial.

Namun, kata jaksa, uang tersebut cukup bagi Adriansyah untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Tanah Laut.

Berdasarkan dakwaan, Andrew Hidayat memberi uang Rp 1 miliar, 50.000 dollar AS, dan 50.000 dollar Singapura kepada Adriansyah.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar Adriansyah membantu pengurusan izin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita.

Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.

Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.

Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com