Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Seluruh Komisioner KPU Surabaya

Kompas.com - 26/10/2015, 16:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak terbukti lalai dalam melakukan verifikasi data pencalonan Dhimam Abror sebagai calon wakil wali kota Surabaya.

Oleh karena itu, DKPP memutuskan agar nama baik seluruh komisioner KPU Kota Surabaya direhabilitasi.

Perkara ini muncul setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Didik Prasetiyono, mengadukan seluruh komisioner KPU Kota Surabaya kepada DKPP. Adapun para komisioner yang diadukan itu adalah Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin dan empat anggotanya, yaitu Nurul Amalia, Purnomo Satrio, Miftakhul Gufron, dan Nur Syamsi.

Kepada DKPP, Didik menyampaikan jika seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN.

Didik juga menuding seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak maksimal melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada penghubung PAN serta Partai Demokrat. Sehingga, berkas pencalonan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.

Selain itu, komisioner KPU Kota Surabaya dan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi beserta dua anggotanya, Lily Yunis serta M Safwan, juga dianggap tidak melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan tidak terbuka dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian DKPP merehabilitasi nama baik dari para teradu," kata Endang Wihdatiningtyas, saat membacakan putusan DKPP, di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menuturkan, putusan merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan ketua serta anggota Panwas Kota Surabaya ditetapkan karena tuduhan pengadu tidak terbukti. Dalam putusan itu juga disertakan kewajiban Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Pelanggaran ringan bisa diberhentikan sementara, kalau berat bisa diberhentikan tetap. Tapi kalau tidak terbukti, direhabilitasi," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com