JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan masih menunggu masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. PDI-P meminta masyarakat untuk menyampaikan usulannya langsung ke Gedung DPR.
"Masyarakat monggo sampaikan ke DPR. Nanti bisa ke Badan Legislasi, atau disampaikan ke Komisi III," kata pengusul revisi UU KPK dari PDI-P, Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Nantinya, lanjut Masinton, aspirasi masyarakat ini bisa disampaikan melalui forum rapat dengar pendapat. Masyarakat bisa pula menyampaikan draf revisi sesuai versi mereka. "Konsepnya seperti apa, nanti akan kita pelajari," ucapnya.
Langsung ke DPR
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya juga akan mendengar aspirasi masyarakat yang sejauh ini disampaikan melalui media massa dan media sosial. Namun, menurut dia, akan lebih baik jika aspirasi masyarakat bisa disampaikan langsung ke DPR.
"Kita ingin jangan pokoke tolak, tapi lebih enak kalau ada naskahnya. Masyarakat maunya seperti apa," ucap dia.
Setelah aspirasi masyarakat ini terserap, baru lah PDI-P sebagai salah satu parpol pengusul revisi menyempurnakan draf RUU KPK dan menyerahkannya ke Baleg.
Pembahasan Revisi UU KPK ini sedianya dijadwalkan pada Senin (12/10/2015), namun ditunda. Fraksi PDI-P yang menjadi motor penggerak revisi itu belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.
Pada draf revisi UU yang diusulkan di Baleg pada Selasa pekan lalu, diatur bahwa KPK hanya diberi waktu selama 12 tahun setelah revisi UU tersebut diundangkan. Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Padahal, selama ini banyak kasus besar yang terungkap dari hasil penyadapan. KPK juga diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.