Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri: Polsek Pasirian Dapat "Jatah Preman" Tambang Ilegal Lumajang

Kompas.com - 09/10/2015, 14:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, diduga telah lama menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Budi Winarso.

"Tambang ilegal itu kan sudah dari awal 2014, tetapi oknum Polsek (Pasirian) ini mengaku sudah enam bulan dia ngambil 'jatah preman'," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jumat (9/10/2015).

Oknum Polsek Pasirian yang dimaksud adalah Kapolsek, Kanit Reskrim, dan salah seorang anggota Babinkamtibmas. Ketiganya telah diperiksa. Menurut hasil pemeriksaan, uang itu diberikan agar aktivitas penambangan pasir ilegal di sana aman dan berjalan lancar.

Budi menambahkan bahwa pelaku tambang pasir ilegal tersebut tidak hanya memberikan uang kepada oknum polisi, tetapi juga ke sejumlah pihak, mulai dari oknum wartawan, hingga pejabat pemerintah setempat.

"Memang itu mulai dari pemerintahannya, DPRD-nya, semua ikut. Itu 'bancakan' ramai-ramailah ya namanya," ujar Budi.

Namun, Propam Polri hanya mengurus soal dugaan ketidakdisiplinan personel polisi. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan setempat, pihaknya menyerahkannya ke Polres, Polda, atau Bareskrim.

Pihaknya sampai saat ini belum memutuskan apa-apa terhadap tiga oknum Polsek Pasirian itu. Mereka masih bertugas seperti biasa di polsek tersebut. Ketiganya juga masih aktif terlibat penyidikan kasus pembunuhan petani warga Desa Selok Awar-Awar bernama Salim alias Kancil.

Salim dibunuh lantaran menolak aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah oknum polsek setempat yang diduga mendapatkan "jatah preman" itu. Salim dibunuh pada Sabtu (26/9/2015) pukul 06.00 WIB.

Salim dianiaya hingga dibunuh oleh warga pendukung tambang pasir di pesisir Pantai Watu Kecak. Beberapa warga mendatangi rumah Kancil di Dusun Krajan II. Mereka menculik dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di tempat itu, Kancil dianiaya secara brutal. Tangan Salim diikat, ia dipukuli dengan pentungan, dilempari batu, dan ditikam senjata tajam.

Salim yang sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian dibuang ke jalan dekat pemakaman desa setempat. Ia ditemukan warga lain tergeletak dalam posisi tengkurap di tengah jalan yang diapit areal tebu. Saat ditemukan, tangannya masih terikat.

Setelah Salim, beberapa warga juga menganiaya Tosan (51) dari Dusun Persil. Tosan berhasil kabur dalam kondisi terluka parah. Saat ini, Tosan dikabarkan dirawat di rumah sakit di Malang. Polisi menetapkan 24 tersangka atas kasus tersebut. Kemungkinan, masih ada tersangka lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com