Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, Bawaslu, dan Jaksa Punya SOP Terkait Sanksi Pidana Pilkada

Kompas.com - 09/10/2015, 04:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang merupakan gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilengkapi prosedur operasi standar (SOP). Hal itu guna menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada.

"Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud pengawas pemilu, jaksa, dan polisi dapat bekerja secara profesional sesuai undang-undang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum A K Basuni Masyarif, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Menurut Basuni, dibutuhkan keseragaman pemahaman antara anggota Sentragakumdu untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu, khususnya terkait pelanggaran yang mengarah ke sanksi pidana. Melalui SOP tersebut, anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan KUHP. Politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.

"Diharapkan, perbedaan pemahaman pasal dan penanganan dapat diselesaikan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. SOP merupakan wujud kesepakatan bersama untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu," kata Basuni.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa sesekali masih ada perbedaan penafsiran antara penyidik, jaksa dan pengawas pemilu dalam menangani laporan pelanggaran pemilu. Untuk itu, diperlukan sinergitas, persamaan persepsi, dan kerja sama yang baik dari seluruh unsur dalam Sentragakumdu.

"Apakah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggara pidana. Kita berharap adanya kerja sama yang baik termasuk para saksi dalam proses penyidikan," kata Badrodin, seusai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com