JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya tidak mengetahui adanya kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada bulan Juni lalu, Jokowi menolak adanya revisi itu dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semenjak itu, Presiden pun tak pernah lagi menyinggung soal revisi UU KPK.
"Saya tadi hanya dipanggil oleh Pak Presiden untuk menanyakan apa betul ada Revisi UU KPK di DPR? Begitu. Jadi belum tahu persisnya seperti apa," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).
Menurut dia, Istana belum mendapatkan informasi pasti soal pembahasan revisi UU KPK di DPR itu. Maka dari itu, Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan penjelasan soal kelanjutan revisi itu. Lebih lanjut, Teten mengungkapkan bahwa sikap Presiden Jokowi sudah cukup jelas terkait dengan revisi UU KPK. Presiden menilai UU KPK belum perlu untuk diubah.
"Presiden sudah sampaikan bahwa tidak menyetujui usulan revisi UU KPK. Dan sampai saat ini Presiden tidak pernah melakukan pembahasan lagi," katanya.
Saat ditanyakan soal draf RUU KPK yang disebut sama seperti yang disampaikan pemerintah, Teten mengaku Presiden belum mendapat informasi itu karena Presiden sudah menolak adanya revisi. Maka dari itu, Istana pun akan menunggu kepastian soal asal-muasal kelanjutan pembahasan revisi ini melalui Menkumham dan Mensesneg.
Pada bulan Juni lalu, dimasukkannya pembahasan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 sempat menimbulkan polemik. Menkumham Yasonna Laoly yang mengusulkan percepatan itu pun mendapat kritik hingga akhirnya Presiden Jokowi menyatakan tak akan merevisi UU itu. Teten yang ketika itu menjadi Tim Komunikasi Presiden menuturkan bahwa Presiden menganggap revisi justru melemahkan KPK.
"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah (KPK)," kata Teten, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Penolakan Presiden Jokowi pada revisi UU KPK juga harus diikuti oleh DPR dengan mencabut rencana revisi UU itu dari Program Legislasi Nasional DPR tahun 2015. Namun, rencana itu hingga pertengahan bulan Juni 2015 tak juga terealisasi karena pimpinan DPR belum menerima surat resmi dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.