Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Fraksi Ini Usul Program Pendidikan Antikorupsi Dihilangkan

Kompas.com - 07/10/2015, 06:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada kerja pencegahan daripada pemberantasan. Namun, tugas pencegahan yang berorientasi pada pendidikan antikorupsi justru dihilangkan.

Dihilangkannya aturan tentang pendidikan antikorupsi diusulkan enam fraksi saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), mengenai pembahasan draf revisi UU KPK. (baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)

Keenam fraksi yang mengusulkan perubahan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Sebelumnya, aturan mengenai tugas pencegahan terdapat pada Pasal 13. Pada draf revisi, aturan mengenai itu terdapat pada Pasal 8. (baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)

Disebutkan, ada enam langkah yang dapat diambil KPK untuk mengefektifkan pencegahan korupsi. Pada huruf a sampai e, tidak ada perbedaan antara isi Pasal 8 draf revisi UU KPK dengan Pasal 13 UU KPK, yaitu KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara"; dan "menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi". Kemudian, "merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi"; "melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum"; dan "melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".

Sementara, isi Pasal 13 yang dihilangkan terdapat pada huruf c yang berbunyi, KPK dalam rangka pencegahan berwenang "menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan". (baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)

Terdapat penambahan pada Pasal 8 draf revisi UU KPK, tepatnya pada huruf e yang menyatakan, KPK berwenang "meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi".

Tak ada perwakilan KPK di daerah

Selain hilangnya aturan tentang pendidikan antikorupsi, DPR juga mengusulkan agar KPK tak perlu membuat perwakilan di daerah. Padahal, pada Pasal 19 ayat (2) Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi UU KPK disebutkan "KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi".

Wacana pembukaan cabang KPK di daerah sempat mencuat pada akhir 2014 lalu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan membuka cabang di tiga zona, yaitu zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Akan tetapi, KPK masih menunggu persetujuan DPR terkait anggaran pembukaan cabang itu.

"Kita belum tahu apakah itu nanti akan disetujui pemerintah dan DPR. Sebab, ini kan terkait alokasi anggaran," kata Abraham, di Gedung KPK, Senin (15/12/2014).

Rencana pembukaan cabang itu juga dikritisi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, pegawai KPK masih minim dari sisi jumlah. Semetara, Sekretaris Kabinet saat itu, Andi Widjajanto, mengatakan, pemerintah siap mendukung inisiatif KPK jika bertujuan menunjang fungsi dan tugas KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan rencana KPK membuka perwakilan di daerah. Ia menilai, rencana KPK itu akan membebani APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com