Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Buah dan Istri Gubernur Sumut Akan Bersaksi di Sidang Kaligis

Kompas.com - 28/09/2015, 07:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan terdakwa pengacara Otto Cornelis Kaligis akan dilanjutkan hari ini, Senin (28/9/2015). Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang ini.

"Dari daftar berkas, ada 37 saksi yang akan dihadirkan. Nanti dipilih-pilih, yang penting-penting didahulukan," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/3015) lalu.

Jaksa Yudi Kristiana mengatakan, saksi yang akan dihadirkan hari ini yaitu istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, serta dua anak buah Kaligis yaitu Yurinda Tri Achyuni alias Inda dan M Yagari Bhastara alias Gary.

"Nanti ada tiga, Gary, Inda, dan Evy Susanti. Kalau nanti terlampau malam, bisa saja cuma dapat dua (saksi)," kata jaksa Yudi.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh dan Prananda Paloh Berkurban 2 Ekor Sapi untuk PMI di Malaysia

Surya Paloh dan Prananda Paloh Berkurban 2 Ekor Sapi untuk PMI di Malaysia

Nasional
MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi 'Online'

MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi "Online"

Nasional
Tak Masalah Kerja Sama PDI-P Usung Anies pada Pilkada, PKS: Pilpres Sudah Selesai

Tak Masalah Kerja Sama PDI-P Usung Anies pada Pilkada, PKS: Pilpres Sudah Selesai

Nasional
Presiden PKS Sebut Anies Tak Perlu Dites untuk Maju Pilkada DKI 2024

Presiden PKS Sebut Anies Tak Perlu Dites untuk Maju Pilkada DKI 2024

Nasional
KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

KPU Verifikasi Faktual KTP Dukungan Calon Nonpartai mulai 21 Juni

Nasional
PKS Ditawari Posisi Cawagub Jakarta oleh Koalisi Prabowo

PKS Ditawari Posisi Cawagub Jakarta oleh Koalisi Prabowo

Nasional
Soal Sipil Dikirim ke Gaza, Kemenlu Sebut Gencatan Senjata Masih Jadi Prioritas

Soal Sipil Dikirim ke Gaza, Kemenlu Sebut Gencatan Senjata Masih Jadi Prioritas

Nasional
PPATK: Ada Dana Terkait Judi 'Online' Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan

PPATK: Ada Dana Terkait Judi "Online" Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan

Nasional
Risiko jika Golkar Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Risiko jika Golkar Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

Nasional
Anggota OPM yang Ditembak Mati di Paniai adalah Eks Prajurit Kodam Brawijaya

Anggota OPM yang Ditembak Mati di Paniai adalah Eks Prajurit Kodam Brawijaya

Nasional
Akhiri Puncak Haji, Jemaah RI Kembali ke Hotel di Mekkah mulai Rabu Besok

Akhiri Puncak Haji, Jemaah RI Kembali ke Hotel di Mekkah mulai Rabu Besok

Nasional
Dari Rekam Jejaknya, AKBP Rossa Dinilai Mampu Tangkap Harun Masiku

Dari Rekam Jejaknya, AKBP Rossa Dinilai Mampu Tangkap Harun Masiku

Nasional
Panglima TNI Sebut Bisa Kirim Warga Sipil ke Gaza, Kemenlu: Harus Ada Mandat PBB

Panglima TNI Sebut Bisa Kirim Warga Sipil ke Gaza, Kemenlu: Harus Ada Mandat PBB

Nasional
Kurangi Ketergantungan Bahan Baku Impor, BPDPKS Ajak UKMK Manfaatkan Produk Berbahan Sawit

Kurangi Ketergantungan Bahan Baku Impor, BPDPKS Ajak UKMK Manfaatkan Produk Berbahan Sawit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com