Ketua Institusi Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, mengungkapkan sepanjang tahun 2013-2014 sudah banyak perusahaan yang dibawa ke pengadilan. Namun, di pengadilan perusahaan-perusahaan itu justru dibebaskan. Kalau pun dihukum, pelaku yang dikenai hukuman hanya operator lapangan.
"Mafia peradilan hukum kita cukup kuat, lagi pula beban pembuktian dalam undang-undang ini masih sulit untuk dirumuskan tuntutan," kata Chalid.
Saat merumuskan tuntutan, kata dia , api biasanya sudah tidak ada lagi karena sudah memasuki musim hujan.
Di sisi lain, keterlibatan korporasi besar dalam pembakaran hutan juga mempengaruhi proses penegakan hukum di peradilan. "Mereka punya back up politik yang juga sangat besar. Kalau pengadilan masih seperti ini, pasti ada intervensi," kata mantan Direktur Utama Walhi tersebut.
Chalid berpendapat, pemerintah perlu segera membuat terobosan dengan menerbitkan Perppu. "Kementerian Lingkungan Hidup perlu diberikan kewenangan penuh untuk membekukan izin," kata dia.
Selama ini, kewenangan izin usaha ada di tangan kepala daerah dan menteri Agraria dan Tata Ruang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mengurus izin lingkungannya saja. Dengan adanya Perppu, Chalid mengungkapkan Kementerian LHK tak hanya membekukan izin tetapi juga berhak mencabut izin usahanya.
"Jadi begitu terjadi kebakaran, dibekukan izinnya. Kalau mereka bisa buktikan tidak salah, tentu ada jalan lain. Tetapi kalau terbukti, berikan sanksi administratif, izin dicabut, dan pencabutan aset," imbuh dia.
Chalid menambahkan, dalam perppu itu juga perlu dimasukkan aturan eksplisit soal pencatatan daftar hitam terhadap jajaran direksi hingga pemilik perusahaan perkebunan yang membakar areal hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.