Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu untuk Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 19/09/2015, 14:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengusutan kasus pembakaran hutan selama ini dinilai lemah saat sudah melalui proses pengadilan. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) supaya pencabutan izin bisa dilakukan sebelum tahap pengadilan dilakukan.

Ketua Institusi Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, mengungkapkan sepanjang tahun 2013-2014 sudah banyak perusahaan yang dibawa ke pengadilan. Namun, di pengadilan  perusahaan-perusahaan itu justru dibebaskan. Kalau pun dihukum, pelaku yang dikenai hukuman hanya operator lapangan.

"Mafia peradilan hukum kita cukup kuat, lagi pula beban pembuktian dalam undang-undang ini masih sulit untuk dirumuskan tuntutan," kata Chalid.

Saat merumuskan tuntutan, kata dia , api biasanya sudah tidak ada lagi karena sudah memasuki musim hujan.

Di sisi lain, keterlibatan korporasi besar dalam pembakaran hutan juga mempengaruhi proses penegakan hukum di peradilan.  "Mereka punya back up politik yang juga sangat besar. Kalau pengadilan masih seperti ini, pasti ada intervensi," kata mantan Direktur Utama Walhi tersebut.

Chalid berpendapat, pemerintah perlu segera membuat terobosan dengan menerbitkan Perppu. "Kementerian Lingkungan Hidup perlu diberikan kewenangan penuh untuk membekukan izin," kata dia.

Selama ini, kewenangan izin usaha ada di tangan kepala daerah dan menteri Agraria dan Tata Ruang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mengurus izin lingkungannya saja. Dengan adanya Perppu, Chalid mengungkapkan Kementerian LHK tak hanya membekukan izin tetapi juga berhak mencabut izin usahanya.

"Jadi begitu terjadi kebakaran, dibekukan izinnya. Kalau mereka bisa buktikan tidak salah, tentu ada jalan lain. Tetapi kalau terbukti, berikan sanksi administratif, izin dicabut, dan pencabutan aset," imbuh dia.

Chalid menambahkan, dalam perppu itu juga perlu dimasukkan aturan eksplisit soal pencatatan daftar hitam terhadap jajaran direksi hingga pemilik perusahaan perkebunan yang membakar areal hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com