Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Usulkan Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Masuk dalam Daftar Hitam

Kompas.com - 16/09/2015, 12:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengusulkan, agar pemerintah memasukkan perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan ke dalam daftar hitam (black list). Ia menilai, para pelaku pembakaran tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menjaga linkungan.

"Karena itu kita sarankan, selain cabut izin juga ada black list. Artinya, pemerintah kan regulator, pemerintah punya wewenang untuk memblacklist perusahaan yang tidak memiliki itikad baik," kata Badrodin, seusai rapat dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2015).

Kapolri menuturkan, saat ini upaya pengusutan kasus kebakaran hutan itu masih terus dilakukan. Berdasarkan data terakhir, ada 127 orang dan sepuluh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh perusahaan itu adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM. Beberapa perusahaan itu adalah milik asing, dan terletak di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Ini kan masih berkembang, kemarin kita pastikan sepuluh, bisa saja hari ini berkembang. Ada yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, mungkin hari ini ada yang beberapa kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com