Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Ditawari Tambahan Kuota Haji

Kompas.com - 11/09/2015, 05:00 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com - Indonesia ditawari tambahan kuota haji tahun ini sebagai bentuk apresiasi karena satu-satunya negara yang rapi mengikuti ketentuan e-hajj.

"Pada saat limit seperti ini, mau tidak Indonesia dikasih tambahan kuota," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil di Mekkah, Arab Saudi, Kamis.

Sebelumnya Abdul Djamil bertemu dengan pengurus e-hajj dari Kementerian Urusan Haji Arab Saudi Ir Farid Mandar, Rabu (9/9).

Isyarat atau penawaran itu, lanjut dia, terkait dengan apresiasi atas kesigapan Indonesia mengikuti administrasi haji Arab Saudi yang baru yaitu sistem e-hajj.

Walaupun diakui Abdul Djamil, dalam mengikuti sistem baru tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) juga kewalahan.

Namun akhirnya, menurut dia, seluruh kuota haji reguler sebanyak 155.200 orang tahun ini bisa terpenuhi.

Terakhir 58 visa jamaah yang merupakan pengganti dari jamaah yang batal berangkat dengan berbagai alasan seperti sakit, kini sedang dalam proses administrasi.

"Terakhir tadi pagi saya mendengar ke-58 paspor jamaah yang mau menggantikan itu sudah disetujui visanya oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Artinya, visa segera dicetak oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ujar Abdul Djamil.

Menindaklanjuti tawaran atau isyarat penambahan kuota haji tahun ini tersebut, ia mengatakan agak sulit mengingat "closing date" atau batas akhir keberangkatan jamaah dari Tanah Air ke Arab Saudi tanggal 17 September.

Menurut dia, sisa waktu seminggu sangat sulit memenuhi persyaratan e-hajj mulai dari pengurusan dokumen sampai urusan akomodasi termasuk pemondokan, katering, dan transportasi yang harus sudah pasti sebelum jamaah berangkat.

"Karena itu saya bilang, kalau ada kebaikan seperti ini, saya usulkan supaya ditangguhkan tahun yang akan datang," kata Abdul Djamil.

Pihak Arab Saudi pun mengatakan akan membawa usulan tersebut ke pimpinannya.

"Jadi, pemberian (tambahan) kuota saat injury time ini memang kebijakan dari atas," kata Abdul Djamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com