Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dikhianati Anak Buah, Mantan Sekjen Kementerian ESDM Sedih

Kompas.com - 09/09/2015, 17:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menganggap, dirinya terjerat kasus korupsi karena orang-orang yang dia percaya telah mengkhianatinya. Waryono mengaku menunjuk sejumlah orang yang dia rasa mampu menjalani program kesekjenan di Kementerian ESDM, tetapi mereka mengkhianati.

"Bagaimana saya tidak sedih? Orang-orang inilah yang saya promosikan jabatannya agar dapat membantu saya mengerjakan tugas negara yang saya emban, tetapi di belakang, merekalah yang mengkhianati pekerjaan dan melakukan perbuatan-perbuatan tercela," ujar Waryono saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Waryono mengaku tidak pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari rekanan untuk membiayai kegiatan kesekjenan yang tidak dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. Waryono didakwa membuat sejumlah kegiatan fiktif untuk sosialisasi program yang dilakukan Kementerian ESDM.

"Pemalsuan nota dinas Kepala Biro Hukum adalah di luar pengetahuan, apalagi perintah saya," kata dia.

Bahkan, kata Waryono, ia baru tahu adanya sejumlah kegiatan fiktif itu setelah mendengar keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sri Utami selaku koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekjen KESDM, kata dia, tidak pernah menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban ternyata fiktif.

"Sri utami sendiri dalam keterangannya, pengumpulan dana tersebut bukan atas perintah saya, melainkan titipan dari kabiro-kabiro yang bermasalah tersebut, dalam sepeda sehat dan sosialisasi sektor," kata Waryono.

Waryono menduga, anak buahnya bermain sendiri-sendiri dalam pelaksanaan kegiatan fiktif itu sehingga uang yang diperoleh dari korupsi tersebut dinikmati oleh mereka, bukan Waryono.

"Kalau beberapa pejabat saya ketahui berbuat salah, maka pejabat yang bersangkutan langsung saya copot dari jabatannya, apalagi ketika menyangkut dengan keuangan negara," kata dia.

Dalam dakwaan, Waryono diduga membuat kegiatan kesekjenan fiktif di Kementerian ESDM. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Waryono juga didakwa memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Komisi VII DPR melalui mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.500 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Waryono pun diduga menerima pemberian hadiah terkait rapat pembahasan APBN-P di DPR RI.

Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013, Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya. Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS.

Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi. Atas perbuatannya, Waryono disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com