JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam memangkas sejumlah persyaratan pencairan dana desa. Surat SKB itu diharapkan bisa mempercepat pencairan dana desa.
"Makanya kemarin minggu lalu itu disuruh bikin SKB, yaitu Menkeu, Mendesa sama Mendagri. Minggu ini sudah jadi SKB-nya. Itu dalam rangka memperpendek birokrasi yang ada di desa-desa itu," ujar Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah pusat sudah menyalurkan 100 persen dana desa ke kabupaten/kota. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa. (baca: Pemerintah Dinilai "Cuci Tangan" soal Lambatnya Penyaluran Dana Desa)
Dana desa direncanakan seluruhnya sebesar Rp 70 triliun yang akan dialokasikan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran bagi setiap desa dan pemukiman transmigrasi. Setiap desa akan mendapatkan Rp 1,4 miliar dalam satu tahun.
Namun, anggaran yang sudah disalurkan ke kabupaten dan kota itu justru tersendat di pemerintah daerah karena persyaratan verifikasi yang berbelit-belit. (baca: Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Perebutan Dana Desa)
"Mereka (pemerintah daerah) ini tim verifikasinya terlalu berbelit-belit, sehingga tidak segera disalurkan," ucap politisi PKB itu.
Karena itu, dalam SKB tiga menteri yang diterbitkan nanti akan mengharmonisasi aturan yang berbelit.
"Satu lembar deh. Kalau diminta bikin RPJMDes, RKPDes, APBDes, wah bisa segini itu tebalnya. Kalau bisa digabung, maka ini kita buat 1 lembar saja," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.