Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: TKI Saja Wajib Bisa Berbahasa Negara Penempatan

Kompas.com - 23/08/2015, 21:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan pekerja asing bisa bekerja di Indonesia tanpa harus mampu berbahasa Indonesia. Rieke menilai, kebijakan tersebut tak berpihak kepada rakyat Indonesia.

"TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan," kata Rieke saat dihubungi, Minggu (23/8/2015).

Rieke menjelaskan, selama ini kewajiban berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur di Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut sangat penting untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk meminimalkan benturan budaya akibat kendala bahasa.

"Sebaiknya revisi tersebut ditinjau kembali," ujar Politisi PDI-Perjuangan ini. (baca: KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Memiskinkan Buruh dan Rakyat)

Rieke meragukan alasan pemerintah yang menghapus persyaratan ini karena ingin meningkatkan investasi. Ia menjelaskan, selama ini aturan mengenai syarat berbahasa Indonesia tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik.

Sehingga bisa dipastikan mayoritas TKA bahkan tidak tahu ada aturan tersebut. Namun nyatanya, problem industri di Indonesia tidak kunjung teratasi.

"Jadi berdasarkan hasil advokasi di lapangan dan analisa empirik yang telah dilakukan problem masuknya investasi atau problem industrialisasi bisa dipastikan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia, yang justru bagi saya seharusnya dipertahankan," ucapnya.

Rieke khawatir, jika tak diberi syarat untuk berbahasa Indonesia, pekerja asing akan menguasai industri dan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia. Dampaknya, akan semakin banyak warga negara Indonesia yang sulit mendapatkan pekerjaan.

"Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapangan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk pekerjaan menengah ke bawah, tanpa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja, alih ilmu dan teknologi bagi rakyat kita sendiri," kritik Rieke.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. (baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing)

"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).

Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com