"Pemeriksaan dia mulai dari jam 10.30 WIB sampai jam 14.30 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Ediso Simanjuntak, Kamis sore.
Menurut Victor, penyidik mengajukan 35 pertanyaan. Andi membantah semua tuduhan yang dijeratkan kepadanya.
"Jawaban dia bertentangan dengan saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya," ujar Victor.
Meski demikian, Victor mengatakan, penyidik memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Andi. Bukti itu berupa keterangan saksi, salinan pesan elektronik dan sejumlah bukti transaksi.
"Itu hak dia untuk membela diri, tak apa-apa. Yang penting bukti penyidik kuat," lanjut Victor.
Andi merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Penyidik tak menahan Andi karena yang bersagkutan kooperatif. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bagi Andi.
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2015. Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.