JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati Barru Andi Idris Syukur, Kamis (6/8/2015). Andi diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
"Kan rencananya diperiksa kemarin. Tapi yang bersangkutan sakit. Mereka minta diperiksa hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pagi.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali. Penyidik, kata Victor, akan bertanya soal dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha-pengusaha di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.
"Pintu masuk pertanyaan penyidik adalah dari barang bukti yang diduga hasil pemerasan, yaitu mobil mewah," ujar Victor.
Hingga pukul 10.20 WIB, Andi belum hadir di gedung Bareskrim Polri. Salah seorang petugas piket mengatakan, berdasarkan identitas yang dititipkan di pihaknya, belum ada nama yang berasal dari pihak bupati.
Penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka pada 9 Juli 2015. Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.