Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Penyidik Dapat Gandeng Akuntan Publik untuk Hitung Kerugian Negara

Kompas.com - 31/07/2015, 15:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah menilai, dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik tidak selamanya harus menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Lembaga akuntan publik juga (berhak menghitung kerugian keuangan negara). Bukan hanya BPK atau BPKP, di luar itu juga bisa," kata Andi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015). 

Andi menambahkan, selama ini banyak pihak yang salah dalam menafsirkan proses penghitungan kerugian keuangan negara. Banyak yang menganggap bahwa potensi kerugian keuangan negara baru dapat diketahui setelah adanya penghitungan dari lembaga yang berwenang.

Padahal, menurut dia, penyidik juga dapat menyimpulkan adanya potensi dugaan kerugian keuangan negara di dalam sebuah perkara pidana. "Jadi ini yang saya mau tegaskan, 'yang dapat' merugikan keuangan negara, bukan 'setelah'," ujarnya.

Dahlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik pun telah meminta BPKP untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Menurut keterangan penyidik Kejati DKI, Sarif Nahdi, saat ini penyidik telah memiliki laporan kerugian keuangan negara atas empat gardu induk. Namun, di dalam laporan itu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai peran Dahlan.

Penyidik mengetahui adanya dugaan peran mantan Menteri BUMN dalam penyimpangan proyek itu berdasarkan pengembangan kesaksian dari tersangka lain.

"Di dalam perhitungan keuangan negara dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com