JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah menilai, dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik tidak selamanya harus menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Lembaga akuntan publik juga (berhak menghitung kerugian keuangan negara). Bukan hanya BPK atau BPKP, di luar itu juga bisa," kata Andi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Andi menambahkan, selama ini banyak pihak yang salah dalam menafsirkan proses penghitungan kerugian keuangan negara. Banyak yang menganggap bahwa potensi kerugian keuangan negara baru dapat diketahui setelah adanya penghitungan dari lembaga yang berwenang.
Padahal, menurut dia, penyidik juga dapat menyimpulkan adanya potensi dugaan kerugian keuangan negara di dalam sebuah perkara pidana. "Jadi ini yang saya mau tegaskan, 'yang dapat' merugikan keuangan negara, bukan 'setelah'," ujarnya.
Dahlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik pun telah meminta BPKP untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Menurut keterangan penyidik Kejati DKI, Sarif Nahdi, saat ini penyidik telah memiliki laporan kerugian keuangan negara atas empat gardu induk. Namun, di dalam laporan itu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai peran Dahlan.
Penyidik mengetahui adanya dugaan peran mantan Menteri BUMN dalam penyimpangan proyek itu berdasarkan pengembangan kesaksian dari tersangka lain.
"Di dalam perhitungan keuangan negara dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.