Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung: Kami Minta Filipina Hormati Hukum di Indonesia

Kompas.com - 29/07/2015, 19:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perwakilan negara Filipina, yakni pejabat dari Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri serta Duta Besarnya mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015). Di kejaksaan, mereka bertemu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Basuni Masyarif dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Arminsyah.

Usai pertemuan tertutup dari pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, perwakilan negara Filipina tidak ada yang mau berkomentar banyak soal pertemuan. Keterangan malah disampaikan tuan rumah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana.

"Mereka datang ke sini berkenaan dengan penundaan eksekusi MJ (Mary Jane)," ujar Tony, usai pertemuan tersebut. Maksud Tony, pemerintah Filipina ingin menindaklanjuti permohonan penundaan eksekusi mati warga negaranya yang telah disampaikan, beberapa waktu lalu.

Penundaan menyusul menyerahkan dirinya Maria Kristina Sergio ke kepolisian Filipina. Ia disebut-sebut sebagai perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya menuju ke Indonesia sambil membawa 2,6 kilogram heroin.

Atas perkara itu, pemerintah Filipina seakan-akan ingin menunjukan bahwa Mary Jane adalah korban dan tidak laik dieksekusi mati di Indonesia. Lantas, apa tanggapan kejaksaan?

"Kami minta mereka (pemerintahan Filipina) menghormati hukum di Indonesia. Apapun keputusan kasus itu di Filipina, jangan sampai dipandang untuk membebaskan Mary Jane. Faktanya, heroin itu diselundupkan dia," ujar Tony.

Fakta baru dalam perkara itu, lanjut Tony, tak akan mengubah putusan hukum lembaga yudikatif Indonesia atas Mary Jane. Fakta baru itu paling-paling hanya dapat dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan grasi. Hanya ada satu permintaan pemerintah Filipina yang memungkinkan dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, yakni permohonan untuk bertemu Mary Jane, 31 Juli 2015 yang akan datang.

"Jaksa agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi DIY untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polda dan BNN untuk memfasilitasi kunjungan itu," lanjut Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com