Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Tuding KPU Bersekongkol Hancurkan Golkar

Kompas.com - 27/07/2015, 15:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengecam sikap Komisi Pemilihan Umum yang tetap mengharuskan Partai Golkar mengusung calon bersama dalam pemilihan kepala daerah serentak. Padahal, kata dia, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol dianggap ilegal.

"Saya tidak terkejut melihat sikap KPU karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar dengan tujuan untuk menghancurkan Golkar," kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7/2015).

Dengan dukungan kekuasaan itu, lanjut Bambang, KPU pun berani menabrak hukum. KPU dinilai tidak menjalankan putusan yang sudah diketuk di pengadilan.

"Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak. Kenapa KPU berani melawan keputusan pengadilan, ya karena mereka merasa di-backing kekuasaan," ucapnya.

Bambang pun mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kader Partai Golkar, untuk tidak tinggal diam. "Mereka pasti akan bergerak karena terus-menerus dizalimi. Pemerintah, Menkumham, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare (tidak tidur) dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

Sementara itu, terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol dinilai digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. (Baca: Hakim Wajibkan Menkumham Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar)

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Namun, atas putusan ini, KPU menegaskan, dua kubu Partai Golkar harus tetap mengikuti pilkada bersama. Sebab, putusan PN Jakut tidak bersifat berkekuatan hukum tetap.

Alasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama. Menurut Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.

Sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. 

PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti. (Baca: KPU Tetap Minta Dua Kubu Golkar Daftarkan Calon Kepala Daerah Bersama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com