"Masih dalam tahap prapenuntutan. Nanti bisa dinilai lengkap atau tidak, siap disidangkan atau tidak, sedang diteliti sekarang," ujar Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Ia mengatakan, kejaksaan tak mau terburu-buru menyelesaikan penelaahan berkas perkara tersebut. Kejaksaan tak mau ada persyaratan formil mau punmateril yang terlewat.
"Kalau tahapannya, tujuh hari pertama (usai diserahkan polisi), kami menentukan sikap. Itu paling lambat 14 hari sudah harus ditentukan sikapnya. Kita nyatakan lengkap atau kami kembalikan ke penyidik Polri dengan petunjuk," ujar dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan pada 10 Juli 2015. Namun, karena libur Lebaran, proses penelitian di kejaksaan tertunda.
Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan.
Saat menjadi Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada 2004, timnya menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010, ketika kisruh KPK versus Polri jilid II. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015 ini. Itu bertepatan juga saat kisruh KPK-Polri jilid III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.