Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perang Dingin" Partai Beringin

Kompas.com - 26/07/2015, 08:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sengketa kepengurusan Partai Golkar masih berlanjut. Putusan pengadilan terbukti membuat konflik berlarut-larut. Masing-masing kubu masih beradu argumen dan saling klaim memiliki legitimasi kepengurusan yang paling sah dan patut.

Pada Jumat (24/7/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional IX di Bali. Namun, putusan PN Jakut itu tidak diterima oleh pengurus hasil Munas IX Jakarta pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung berencana mengajukan banding.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa sengketa kepengurusan partainya bukan ranah perdata sehingga tidak tepat jika PN Jakut menangani dan memberikan putusan. Ia menilai sengketa tersebut telah selesai dengan mekanisme internal melalui sidang Mahkamah Partai seperti yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Ace, semua materi persidangan sengketa kepengurusan Golkar di PN Jakut merupakan materi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Partai. Ia berpendapat bahwa putusan majelis Mahkamah Partai pada Selasa (3/3/2015) lalu sebagai akhir sengketa karena mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

"Atas hasil (putusan) PN Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," ucap Ace.

Penilaian lain muncul dari kubu Aburizal Bakrie. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin, mengatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly harus segera membatalkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono setelah terbitnya putusan PN Jakut. Ade meminta Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.

Ade mengatakan, permintaan ini akan disampaikan langsung kepada Menkumham melalui surat yang melampirkan putusan PN Jakut. Dia berharap Menkumham segera merespons karena proses banding yang akan diajukan kubu Agung dianggap tidak dapat menunda putusan PN Jakut tersebut.

"Menkumham sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pakemnya jelas," kata Ade.

Gugatan kepengurusan Golkar di PN Jakarta Utara diajukan oleh kubu Aburizal. Mahkamah Partai Golkar telah lebih dulu memberikan putusan terkait sengketa kepengurusan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dalam sidang putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com