Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Rampas Kemerdekaan, KPK Diadukan Tim OC Kaligis ke Komnas HAM

Kompas.com - 24/07/2015, 17:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (24/7/2015). KPK dilaporkan ke Komnas HAM karena dinilai melanggar HAM dan diskriminasi terkait penangkapan Kaligis.

"Merampas kemerdekaan Pak Kaligis," kata anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, penangkapan Kaligis oleh penyidik KPK dianggap dilakukan secara paksa. Sebelum penangkapan terjadi, tim kuasa hukum Kaligis mengaku telah meminta secara tertulis pada KPK agar waktu pemeriksaan Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, dijadwal ulang.

Namun, kata Humprey, Kaligis langsung ditangkap pada Selasa (14/7/2015), di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, Kaligis ditempatkan di ruang isolasi selama 7 x 24 jam. (baca: Pengacara Sebut KPK Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Tangkap OC Kaligis)

"Di ruang isolasi itu Pak Kaligis tidak bisa ditemui tim penasihat hukum dan keluarga," ujarnya.

Menurut Humprey, perlakuan KPK pada Kaligis sangat diskriminatif. Ia merujuk perlakuan KPK pada tersangka Suryadharma Ali dalam kasus haji yang bisa ditemui setelah dua hari berada di ruang isolasi. (baca: KPK Bantah Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Menjemput OC Kaligis)

"Ini bisa dikatakan diskriminasi karena standar KPK dalam kasus pak SDA berbeda dengan perlakuan yang diterima Pak Kaligis," ujarnya.

Pertemuan tim kuasa hukum Kaligis dengan Komnas HAM dilakukan terbuka dan berlangsung sekitar dua jam. (baca: OC Kaligis Menolak Diperiksa karena Sakit)

Ketua Komnas HAM Nur Kholis berjanji akan mempelajari laporan tersebut dan akan menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi.

"Saat ini kami belum beri kesimpulan apapun. Kami akan koordinasi dengan pimpinan KPK," ucap Nur Kholis.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (baca: Ruki: Kami Siap Hadapi OC Kaligis di Praperadilan)

Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com