Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak

Kompas.com - 24/07/2015, 09:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menilai, munculnya fenomena pasangan tunggal calon kepala daerah di sejumlah wilayah, merupakan salah satu skenario untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan akhir tahun ini. Pasalnya, beberapa waktu lalu juga sempat muncul upaya penundaan itu.

"Ada skenario untuk menunda pilkada, paling tidak di beberapa daerah. Ada kepentingan parpol dalam hal ini," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2015).

Seperti diberitakan Harian Kompas (24/7/2015), pasangan calon tunggal antara lain berpotensi terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sementara itu, upaya penundaan pilkada sebelumnya dicurigai ketika Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kesiapan dalam penyelenggaraan pilkada serentak. (baca: Fraksi Nasdem Duga Ada Skenario Penundaan Pilkada)

Dalam laporan itu, BPK memberikan sepuluh catatan kepada KPU. Meski demikian, pilkada serentak diputuskan tetap digelar sesuai jadwal. (baca: Pemerintah, KPU dan Parpol Sepakat Pilkada Serentak Dilaksanakan Tepat Waktu)

"Upaya penundaan lain melalui konflik Golkar dan PPP yang tak kunjung selesai," ujarnya.

Ari menambahkan, dengan hanya munculnya satu pasangan calon tunggal dalam pilkada, secara tidak langsung menunjukkan kegagalan partai politik dalam menciptakan kompetisi saat pilkada. Padahal, hal itu dapat dicegah lantaran parpol memiliki waktu yang cukup untuk membangun komunikasi politik dengan parpol lain di daerah.

"Kalau calon tunggal, tidak akan ada kompetisi. Kalau sudah begini parpol yang paling bertanggungjawab," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. (baca: Pilkada Ditunda Sampai 2017 untuk Daerah dengan Satu Calon)

Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com