JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial (KY), yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terus berjalan.
"Jalan terus. Setelah Lebaran kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Budi di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Namun, Budi memastikan bahwa pemanggilan yang dijadwalkan setelah Lebaran itu bukan berarti menuruti permintaan kedua komisioner KY. Sebelumnya, Suparman dan Taufiqurahman meminta untuk diperiksa seusai hari raya Idul Fitri 1436 H. (Baca: Dua Komisioner KY Minta Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan)
"Tidaklah. Memang penyidik menjadwalkan setelah Lebaran. Kita enggak bisa diatur-atur seperti itu ya," ujar Budi.
Saat ditanya soal banyaknya kecaman kepadanya pascapenetapan tersangka dua pimpinan KY, Budi mengaku tidak terlalu memikirkannya. Dia yakin yang dilakukannya adalah penegakan hukum, bukan kriminalisasi atau pelemahan KY. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")
Budi menambahkan, perkara itu mungkin saja berhenti diusut jika pelapor, yakni hakim Sarpin Rizaldi, mencabut laporannya di Bareskrim Polri.
"Tapi, sejauh ini belum dicabut. Jadi, polisi jalan terus. Lain soal ya kalau sudah dicabut, pasti selesai. Kita ikuti aturan sajalah," ujar Budi. (Baca: Sarpin Tidak Akan Berdamai dengan Pimpinan KY)
Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.