Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Dianggap Jadi Pintu Masuk untuk Memundurkan Pilkada

Kompas.com - 07/07/2015, 14:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menilai, revisi UU Mahkamah Konstitusi terkait pasal waktu penyelesaian sengketa pilkada, hanya akan menjadi pintu masuk untuk memundurkan jalannya pilkada serentak. Pasalnya, melalui revisi tersebut maka UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga harus direvisi.

"Revisi ini akan mendorong UU Pilkada untuk direvisi. Sehingga dengan berbagai macam alasan, pasal krusial lain yang terdapat di dalam UU Pilkada juga akan direvisi," kata Jhonny di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2015).

Jhonny menuturkan, saat ini tahapan pilkada serentak yang dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 sudah berjalan. Baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang akan diajukan parpol atau gabungan parpol, akan mulai mendaftarkan diri pada 26-28 Juli 2015.

Jhonny melihat, munculnya wacana revisi UU MK tersebut justru dimanfaatkan oleh parpol yang memiliki persoalan kepengurusan internal untuk merevisi UU Pilkada. Ia pun menyarankan agar sebaiknya parpol yang bersengketa segera menyelesaikan persoalan secara internal.

"Ada kecenderungan ini dimanfaatkan parpol yang bersengketa secara internal kalau itu diubah. Kalau sudah begini, bukannya memperlancar pilkada tapi justru menghambat," tegasnya.

Untuk diketahui, hingga kini konflik internal terkait sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar dan PPP belum rampung. Sementara, KPU menegaskan hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang diusulkan parpol atau gabungan parpol, yang ditandatangani oleh satu ketua umum dan sekretaris jenderal.

KPU telah menerbitkan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Di dalam pasal 36 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, apabila keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.

Namun, di dalam pasal 36 ayat 2, apabila dalam proses penyelesaian sengketa itu terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.

Sedangkan dalam pasal 36 ayat 3 dituliskan jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, maka partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com