Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 40 Juta Anak Punya Akta Kelahiran, Kemensos Akan Bantu Panti Asuhan

Kompas.com - 06/07/2015, 06:52 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mengupayakan anak-anak yatim piatu yang tinggal di pondok pesantren maupun panti asuhan bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mudah. Ini dilakukan agar status mereka bisa dilegalkan menjadi anak yang diakui negara.

"Baru 40 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran dan pemberian akta sebagai salah satu yang diusulkan Kemensos, atau setara dengan 50 persen dari 83 juta anak Indonesia," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ketika berkunjung di Pondok Pesantren Metal Moeslim Al-Hidayat Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (5/7/2015).

Khofifah mengatakan, pondok pesantren atau panti asuhan tidak harus menunggu status menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sebab, pihaknya menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar dapat melegalkan status anak tersebut dengan mendapatkan akta kelahiran.

"Saat ini banyak anak yang terlahir tidak diinginkan, sehingga oleh orang tuanya ditelantarkan. Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak dasar dan tidak mendapat perlindungan. Padahal hal tersebut diatur berdasarkan hukum yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kewajiban pertama dalam melindungi anak adalah orang tua, jika anak tersebut ditelantarkan maka akan dikenakan hukuman pidana bisa penjara atau denda," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika anak-anak yang diasuh di panti asuhan maupun pondok pesantren ingin mendapatkan status sebagai anak negara, maka peraturannya mereka harus mendapatkan keputusan pengadilan dengan proses yang panjang karena melalui beberapa tahapan.

"Untuk mendapatkan status legal, mereka ini harus mendapatkan keputusan pengadilan dengan proses yang memakan waktu karena harus menunggu keputusan pengadilan. Sehingga solusinya, kami sekarang masih fokus untuk menyiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada Kementerian Hukum dan HAM agar cukup dengan menggunakan notaris yang memberikan keterangan untuk melegalkan anak negara itu," tuturnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 4,1 juta anak Indonesia telantar, yang terdiri dari 5.900 anak jadi korban perdagangan manusia, 3.600 anak bermasalah dengan hukum, 1,2 juta balita telantar dan 34.000 anak jalanan yang dirawat di pondok pesantren, panti asuhan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), maupun Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA).

"Melihat jumlah anak Indonesia yang telantar sangat banyak, maka kami memiliki solusi dengan program kartu sakti, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera yang memiliki kegunaan yang berbeda-beda," ujarnya.

Menurut Khofifah, tiga jenis kartu sakti ini memiliki kegunaan yang berbeda. KIP untuk membantu masyarakat agar bisa mengenyam pendidikan selama 12 tahun atau minimal lulus SMA, KIS adalah program jaminan sosial yang berguna membantu kesehatan masyarakat kelas ekonomi ke bawah, sedangkan KKS untuk membantu asupan gizi ibu hamil dan bayi yang dikandungnya, serta membantu proses ketika persalinan.

"Saya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk serius menangani Kartu Sakti tersebut karena dari 11,5 juta anak-anak yang menjadi target penerima manfaat program KIP hanya 6,3 juta yang terserap," kata dia.

Khofifah menambahkan, besaran Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk SD/MI adalah Rp450 ribu per siswa per tahun. Sedangkan, BSM untuk SMP/MTs sebesar Rp750 ribu per siswa per tahun. Untuk jenjang SMA/SMK/MA, BSM sebesar Rp1 juta per siswa per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com