Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Penyelenggara Negara Minta THR ke Pihak Lain

Kompas.com - 04/07/2015, 21:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, permintaan tersebut berpotensi ke arah tindak pidana korupsi. "Permintaan sumbangan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh instansi pemerintah atau penyelenggara negara kepada masyarakat dan perusahaan baik secara lisan maupun tertulis, pada prinsipnya dilarang," ujar Giri melalui siaran pers, Sabtu (4/7/2015).

Giri mengatakan, ada kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran menjelang hari raya. Menurut dia, hal itu berpotensi meningkatnya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dari mitra kerja atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat," kata Giri.

Giri mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima pemberian hadiah berupa parsel atau pun fasilitas lainnya. Jika hadiah tersebut diterima secara tidak langsung, maka penyelenggara tersebut wajib melaporkannya kepada KPK. "Jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang dianggap tidak suap, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima," kata dia.

Saat ini, di sejumlah instansi terdapat unit pengendali gratifikasi internal yang tugasnya mengawasi penerimaan gratifikasi pegawainya. Giri pun meminta agar unit tersebut melakukan pemantauan terkait penerimaan parsel jelang hari raya. "Diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya," kata dia.

Giri mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pencegahan gratifikasi penyelenggara negara. Ia menambahkan, KPK membuka jalur pengaduan jika masyarakat menyaksikan adanya penerimaan gratifikasi ke pejabat negara melalui email pengaduan@kpk.go.id dan pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau menghubungi nomor 08558845678, 021 25578440.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com