JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, tidak banyak penyelenggara negara yang melaporkan parsel atau gratifikasi lain yang diterimanya saat hari raya ke KPK. Padahal, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Memang tidak terlalu bergerak banyak. Yang lapor parsel itu tidak banyak, mungkin puluhan saja," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Johan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan mengapa laporan parsel hari raya tidak banyak. Pertama, kata Johan, penyelenggara negara tersebut menerima parsel, tetapi tidak tahu bahwa harus dilaporkan atau memang tidak melaporkannya. Kemudian, penyelenggara negara tersebut tidak menerima gratifikasi dari orang lain.
KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Johan mengatakan, mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Namanya mobil dinas, kepentingan untuk dinas. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Johan. (baca: Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Apa Komentar Mendagri?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.