JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memanfaatkan momentum peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional, Jumat (26/6/2015), untuk menyerukan kembali perang terhadap narkotika. Ia bahkan meminta lembaga penegak hukum tidak segan menindak tegas oknum aparat yang menjadi beking bandar narkoba.
"Tindak keras aparat yang menjadi beking bandar narkoba," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Presiden menegaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius di Indonesia dan seluruh dunia. Ia menyebut kejahatan narkoba dalam jangka panjang berpotensi besar merusak daya saing bangsa.
Dalam catatannya, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada 2015, pengguna narkoba di Indonesia mencapai tidak kurang dari 4,1 juta jiwa dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp 63 triliun.
"Saya berpendirian, dengan daya rusak seperti itu tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.
Untuk memerangi narkoba, kata Jokowi, perlu langkah nyata dari semua lapisan masyarakat dalam pelaksanannya. Ia meminta tidak hanya BNN, tapi semua lembaga terkait untuk turun tangan dan tidak terjebak ego sektoral dalam memerangi narkoba.
Lembaga pemasyarakatan juga harus berperan serta. Jokowi meminta tidak ada lagi pemain besar yang beroperasi mengelola peredaran narkoba dari dalam lapas.
Selanjutnya, Jokowi juga meminta BNN untuk meningkatkan upaya pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2014, target rehabilitasi penyalahguna narkoba mencapai 18.000 orang dan ditingkatkan pada 2015 menjadi 100.000 orang penyalahguna.
"Harus ada keberanian penegakkan hukum, kejar mereka, tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar dan pemain besarnya. Tidak ada ampun," ungkap Jokowi.
Selama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, pemerintah telah melaksanakan eksekusi mati terhadap 14 terpidana kasus narkotika. (baca: Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap Ketiga Tunggu Proses Hukum Selesai Dilakukan)
Pada 18 Januari 2015, Kejaksaan telah melakukan eksekusi mati tahap pertama terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Sebanyak empat terpidana mati, masing-masing merupakan warga negara Belanda, Brasil, Vietnam, dan Nigeria. Sementara dua lainnya adalah warga negara Indonesia.
Sementara eksekusi tahap kedua, telah dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan. Eksekusi tahap dua dilakukan terhadap tujuh warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.