JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Dahmi Wirda yang mengadili gugatan kedua praperadilan Novel Baswedan menyarankan agar penyidik KPK itu mencabut gugatannya. Pasalnya, banyak perubahan prinsipil yang dilakukan tim kuasa hukum Novel di dalam berkas gugatan.
"Ini perubahan sampai empat paragraf sudah termasuk permintaan, jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana?" kata Dahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan perubahan permohonan yang diajukan Novel. Sedianya, sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin (8/6/2015). Namun, lantaran ingin ada sejumlah perbaikan berkas, tim kuasa hukum Novel meminta agar hakim menunda sidang. (Baca: Hakim Tegur Tim Pengacara Novel Baswedan)
Anggota tim kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry, menganggap bahwa perubahan yang mereka lakukan tidak prinsipil. Menurut dia, pihaknya hanya melengkapi sejumlah pasal di dalam petitum yang diajukan.
Namun, anggota tim kuasa hukum Polri, Joelbaner Toendan, keberatan dengan penambahan pasal tersebut. Menurut dia, hal itu sudah masuk perubahan prinsipil.
Selain itu, ia juga mempersoalkan perubahan tanggal pengajuan permohonan gugatan, dari tanggal 11 Mei 2015 menjadi 9 Juni 2015. Meski mereka telah memperbaiki tanggal tersebut, tim kuasa hukum Polri tetap keberatan lantaran nantinya terdapat dua permohonan berbeda untuk satu gugatan yang sama.
"Ini pertama tanggalnya 9 Juni, sementara sebelumnya yang masuk 11 Mei, jadi yang mana nih? Nanti kan berpengaruh yang mana akan kami jawab," ujar Joel.
Setelah mendengar keberatan tim kuasa hukum Polri, hakim memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kuasa hukum Novel menunjukkan sejumlah perubahan yang dimaksud. Selain itu, hakim juga memastikan akan mencatat segala keberatan yang diajukan termohon dalam sidang.
"Kalau Saudara tetap bertahan, ya sudah. Kami akan beri kesempatan termohon untuk menjawab, tetapi keberatannya kami catat," ujar Dahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.