Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalkan Fadlil Sumadi, KY Dipertanyakan

Kompas.com - 06/06/2015, 14:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS
— Komisi Yudisial diminta menjelaskan alasan tidak diloloskannya mantan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai calon hakim agung. Metode penilaian dalam proses seleksi tersebut pun dipertanyakan.

Salah satu yang membuat berbagai pihak bertanya-tanya adalah rekomendasi KY terhadap Fadlil untuk menjadi hakim konstitusi pada masa jabatan kedua tahun 2014 karena tak punya catatan buruk. Saat itu, di antara sejumlah nama yang ikut seleksi, KY hanya merekomendasikan Fadlil dan Manahan Sitompul.

"Untuk apa konstitusi menyematkan status tertinggi hakim konstitusi sebagai negarawan jika kemudian itu tidak berimplikasi apa-apa. Itu sama saja melecehkan konstitusi. Kalau sudah negarawan itu tuntas hidupnya," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Widodo Ekatjahjana, Jumat (5/6/2015).

Pada seleksi calon hakim agung periode pertama 2015, KY meloloskan enam calon hakim agung, yaitu Suhardjono (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya), Wahidin (hakim tinggi PT Bandung), Sunarto (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung), Maria Anna Samiyati (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah), Mukti Arto (Wakil Ketua PT Agama Jambi), dan Yosran (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya).

Bersaing dengan Mukti

Fadlil bersaing dengan Mukti Arto karena sama-sama memperebutkan kedudukan sebagai hakim agung pada kamar agama. Dilihat dari berbagai sisi, seperti integritas, kapasitas, dan kemampuan, menurut Widodo, Fadlil sudah teruji. Sebagai hakim konstitusi, Fadlil telah membuktikan diri. Sumbangsih pemikirannya dalam putusan-putusan MK tak diragukan lagi. "Kecuali KY memiliki data lain yang terkait integritas yang bersangkutan, tapi ini harus dibuka," katanya.

Widodo pun mempertanyakan apakah KY tidak memberikan skor terhadap status negarawan yang disandang oleh mantan hakim konstitusi. Menurut Widodo, status negarawan harus diberi perhatian tersendiri.

Sementara itu, salah seorang unsur pimpinan KY, Imam Anshori Saleh, mengungkapkan, pihaknya mengirimkan Mukti Arto sebagai calon hakim agung pada kamar agama karena skor nilainya tertinggi di antara calon-calon lain. Dibandingkan dengan Fadlil, Mukti Arto dianggap lebih menguasai hukum agama. Hal itu tampak saat seleksi wawancara akhir ketika KY melibatkan mantan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial yang juga hakim agung agama Ahmad Kamil dan rohaniwan Franz Magnis-Suseno (untuk memperdalam wawasan keilmuan/kenegaraan).

"Ada juga yang kaget dan menelepon saya kenapa Pak Fadlil tidak masuk (calon hakim agung). Saya katakan bahwa nilai akumulasi (dari masing-masing komisioner) lebih rendah daripada calon lain. Kalau yang dibutuhkan MA satu atau dua hakim agung agama, dia pasti masuk. Tapi, ini yang dibutuhkan hanya satu hakim agung agama," ujar Imam.

Dalam seleksi kali ini, MA membutuhkan delapan hakim agung dengan komposisi 1 hakim agung kamar agama, 2 kamar perdata, 2 kamar tata usaha negara, 2 kamar pidana, dan 1 kamar militer. Namun, KY belum bisa memenuhi semua kebutuhan tersebut. KY tidak mengirimkan calon untuk kamar militer dan masih kekurangan untuk kamar TUN. Keenam nama calon hakim agung tersebut akan segera dikirimkan ke DPR untuk disetujui. (ANA)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2015 dengan judul "Gagalkan Fadlil Sumadi, KY Dipertanyakan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com