Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Buka Penyelidikan Baru Kasus Century

Kompas.com - 02/06/2015, 10:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan membuka penyelidikan baru kasus Century. Sebelum itu, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ketika Century berkekuatan hukum tetap, dari putusan itulah saya bisa katakan bisa dibuka penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2015) malam.

Johan mengatakan, KPK hingga saat ini masih menunggu salinan putusan terhadap Budi Mulya untuk kemudian dipelajari. Dari putusan itulah, KPK akan mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"KPK menunggu salinan putusan lengkap terdakwa Budi Mulya. Salinan putusannya saya belum tahu," kata Johan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan Mahkamah Agung atas Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendalaman tersebut akan dilakukan melalui forum ekspose atau gelar perkara. Kemungkinan soal pengembangan kasus nantinya akan dilihat dari forum tersebut.

Menurut Priharsa, KPK juga akan menelisik nama-nama yang tercantum dalam berkas dakwaan Budi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih akan mencari bukti-bukti penguat untuk mengembangkan kasus ke depan.

"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya (kurang) bukti," kata Priharsa.

Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima majelis hakim MA. Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015), dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota, Muhammad Askin dan MS Lumme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com