Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, Ilham Arief Minta KPK Tak Cari-Cari Kesalahannya Lagi

Kompas.com - 17/05/2015, 21:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA ,KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencari-cari kesalahannya untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Sebab, putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa KPK tidak memiliki alat bukti bahwa Ilham melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama dengan PDAM Makassar.

Kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail menyatakan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan kliennya sebagai tersangka, karena KPK selama proses persidangan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga sudah membuat putusan bahwa penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan.  

“Ternyata saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan tidak bisa menunjukkan unsur kerugian Negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Dan ahli yang dihadirkan menyebut unsur kerugian Negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan gugatan Pak IAS (Ilham Arief),” ujar Aliyas, Minggu (17/5/2015).

Aliyas menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar juga hanya menyebut adanya potensi kerugian Negara.

Aliyas menambahkan, Ilham sebagai Wali Kota Makassar memang mengeluarkan izin prinsip untuk kerja sama PDAM dengan pihak swasta yang bernama PT Traya Tirta. Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian Negara dari kerja sama itu.

Selain itu, lanjut Aliyas, perjanjian kerja sama antara PDAM Makssar dan PT Traya Tirta dengan skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) sampai saat ini juga masih berlangsung. Bahkan, sambung Aliyas, sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkan kerja sama itu. 

“Saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambah dia. 

Aliyas mengharapkan, KPK benar-benar memerhatikan putusan praperadilan itu. “Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK Pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com