Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, Ilham Arief Minta KPK Tak Cari-Cari Kesalahannya Lagi

Kompas.com - 17/05/2015, 21:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA ,KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencari-cari kesalahannya untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Sebab, putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa KPK tidak memiliki alat bukti bahwa Ilham melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama dengan PDAM Makassar.

Kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail menyatakan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan kliennya sebagai tersangka, karena KPK selama proses persidangan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga sudah membuat putusan bahwa penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan.  

“Ternyata saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan tidak bisa menunjukkan unsur kerugian Negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Dan ahli yang dihadirkan menyebut unsur kerugian Negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan gugatan Pak IAS (Ilham Arief),” ujar Aliyas, Minggu (17/5/2015).

Aliyas menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar juga hanya menyebut adanya potensi kerugian Negara.

Aliyas menambahkan, Ilham sebagai Wali Kota Makassar memang mengeluarkan izin prinsip untuk kerja sama PDAM dengan pihak swasta yang bernama PT Traya Tirta. Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian Negara dari kerja sama itu.

Selain itu, lanjut Aliyas, perjanjian kerja sama antara PDAM Makssar dan PT Traya Tirta dengan skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) sampai saat ini juga masih berlangsung. Bahkan, sambung Aliyas, sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkan kerja sama itu. 

“Saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambah dia. 

Aliyas mengharapkan, KPK benar-benar memerhatikan putusan praperadilan itu. “Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK Pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com