Kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail menyatakan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan kliennya sebagai tersangka, karena KPK selama proses persidangan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga sudah membuat putusan bahwa penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan.
“Ternyata saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan tidak bisa menunjukkan unsur kerugian Negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Dan ahli yang dihadirkan menyebut unsur kerugian Negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan gugatan Pak IAS (Ilham Arief),” ujar Aliyas, Minggu (17/5/2015).
Aliyas menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar juga hanya menyebut adanya potensi kerugian Negara.
Aliyas menambahkan, Ilham sebagai Wali Kota Makassar memang mengeluarkan izin prinsip untuk kerja sama PDAM dengan pihak swasta yang bernama PT Traya Tirta. Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian Negara dari kerja sama itu.
Selain itu, lanjut Aliyas, perjanjian kerja sama antara PDAM Makssar dan PT Traya Tirta dengan skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) sampai saat ini juga masih berlangsung. Bahkan, sambung Aliyas, sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkan kerja sama itu.
“Saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambah dia.
Aliyas mengharapkan, KPK benar-benar memerhatikan putusan praperadilan itu. “Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK Pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.