"Tidak hanya hukuman penjara, tetapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," ujar Anang, dalam diskusi "Indonesia Darurat Narkoba" di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Anang, pendapatan yang dimiliki bandar-bandar narkoba jumlahnya sangat besar. Hal itu dinilai memberikan kesempatan bagi para bandar untuk menggunakan kekuasaan meski berada di dalam lapas.
"Pernah tertangkap oleh BNN narkoba seberat 862 kilogram, kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk dua tahun," kata Anang.
Menurut Anang, sanksi hukuman yang berat wajib diberikan terhadap para bandar narkoba. Penyelesaian darurat narkoba di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan rehabilitasi, tetapi juga ancaman hukuman maksimal, guna memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.